29 Korporasi Terindikasi Rusak Lingkungan dan Korupsi SDA, WALHI Laporkan ke Kejagung

  • Bagikan
Pengurus WALHI melaporkan 29 korporasi ke Kejagung RI. Ist

ADASWARA.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Jawa Timur, WALHI Jawa Barat, serta WALHI Jawa Tengah mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, guna melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan.

WALHI mengestimasi, potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 29 korporasi ini kurang lebih Rp200 Triliun.
 
“Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian negara. Di mana Perusahaan-perusahaan ini terdiri dari 6 perusahaan pertambangan nikel dan 8 perusahaan pertambangan mineral batuan lainnya, 2 Pembangkit Listrik tenaga uap batu bara (PLTU), 6 Perkebunan sawit dan 1 perkebunan komoditas lainnya, 1 smelter nikel, 1 kehutanan, real estate, dan izin industry,” ungkap Fanny Trijambore, selaku Kepala Kampanye Eksekutif Nasional.

Dikatakan, modus korporasi tetap sama, yakni merubah kebijakan untuk mempermudah perizinan dan pelemahan penegakan hukum. Hal ini telah merugikan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas korporasi tersebut.

“Sangat besar kerugian negara dan perekonomian negara dari korupsi SDA ini, bahkan kerusakan lingkungan dari eksploitasi ini nyaris tidak bisa dipulihkan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera memproses kasus-kasus yang telah kami laporkan. Sudah 76 korporasi yang kami laporkan, harusnya sudah banyak pihak yang dapat dijerat oleh Jaksa. Tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan” tambah Fanny.

Sementara itu, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara (Sultra)Andi Rahman menyampaikan keerugian Rp200 Triliun, merupakan hitungan sementara dan kemungkinan masih akan bertambah. olehnya, ia berharap jaksa akan segera menindak lanjuti laporan kami dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain itu, bahwa kami anggap apa yang terjadi di Kabaena dan Wawonii adalah bentuk nyata dari pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan yang merusak ruang hidup rakyat dan merugikan negara. Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan segera mengadili aktor-aktor perusaknya.”  ujar Andi Rahman.

WALHI Sultra sendiri telah melaporkan sejumlah tambang nikel yang berada di pulau-pulau kecil, terutama di pulau Kabaena dan Wawonii.

Sunardi Katili, Direktur WALHI Sulawesi Tengah jua memaparkan, saat ini pihaknyab bersama Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan tambahan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejagung.

“Beberapa waktu lalu, laporan yang kami sampaikan ini terkait dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari (AAL) yang beroperasi disejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah diduga menimbulkan gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktifitas perkebunan diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU), beraktifitas diduga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” urainya.

Sunardi juga mengungkapkan, ada 6 anak perusahaan AAL yang beroperasi di 3 Kabupaten yang kami laporkan, yaitu PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT. Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala, tutup Sunardi.
 
WALHI berharap Kejaksaan Agung memproses sejumlab kasus yang telah dilaporkan dengan proses yang terbuka dan partisipatif. (*)
 

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *