5 Tahun Ranperda Disabilitas Mengendap di DPRD Kendari

  • Bagikan

AdaSwara.com, KENDARI – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sejak 2018. Namun, selama lima tahun hanya dibiarkan mengendap dan tak kunjung dibahas.

Hal itu pun dipertanyakan Forum Andvokasi Masyarakat Sipil yang sejak awal terus mendorong percepatan pengesahan ranperda tersebut. Mereka kemudian kembali bertandang ke Kantor DPRD Kendari baru-baru ini.

“Kami datang menagih janji DPRD. Kami meminta ketua dan anggota DPRD untuk segera mengesahkan ranperda disabilitas ini yang sudah mengendap sejak 2018 lalu,” kata Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Husnawati, selaku pihak yang mempelopori pengusulan ranperda tersebut.

Menurut Husnawati, pengesahan ranperda itu penting segera dilakukan, mengingat fasilitas publik yang ada di Kota Kendari saat ini belum ramah disabilitas dan lansia. Selain itu, program pemberdayaan penyandang disabilitas juga perlu ditingkatkan.

“Dengan menyediakan kesempatan yang sama kepada siapa pun dalam menikmati hasil pembangunan, maka diharapkan Kota Kendari menjadi kota yang inklusif,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berupaya mempercepat pembahasan ranperda disabilitas tersebut. Hanya saja, tahap harmonisasi masih dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tahapan harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham adalah mereka mengecek ranperda tersebut. Mereka melakukan koreksi dan begitu dikembalikan ke DPRD, kami langsung menyurat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan pelaksanaan pembahasan,” ujar Ilham Hamra di hadapan Forum Advokasi Masyarakat Sipil tersebut.

Diungkapkan, pembahasan ranperda itu sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama karena hasil harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham biasanya tidak lagi memerlukan banyak koreksi di DPRD.

“Hasil harmonisasi dari Kemenkumham itu boleh dibilang perbaikannya sudah 99 persen, sehingga pembahasan paling lama empat Hari,” ungkap Ilham Hamra.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menjelaskan, pengesahan ranperda tersebut tertunda karena terjadi perubahan dalam peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Sehingga, harus dilakukan perbaikan dan penyesuaian, lalu kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

“Setelah ada hasil koreksi dari Kemenkumham maka pembahasan secepatnya akan kami lakukan, agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Kendari segera memiliki payung hukum,” terang Subhan.

Ia pun berjanji, penetapan perda disabilitas dapat dilakukan 2024 mendatang, sebelum periode masa jabatannya di DPRD berakhir.

“Saya rasa Insyaa Allah (sebelum periodenya berakhir). Ini sudah menjadi komitmen kami untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang haknya sama dengan masyarakat pada umumnya,” janjinya.

Diketahui, Forum Andvokasi Masyarakat Sipil yang mengawal percepatan penetapan ranperda disabilitas tersebut terdiri dari RPS, Forum Disabilitas, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Forum Media, Kelompok Konstituen, Kelompok Perempuan Kepala Keluarga, dan Kelompok Lansia. (adm)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *