Aksi Premanisme Tak Bisa Dibiarkan, PP GPA Apresiasi Ketegasan Polri

  • Bagikan
Aminullah Siagian

ADASWARA.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi pengungkapan 3.326 kasus premanisme dalam operasi kepolisian kewilayahan yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025.

Ia menilai, tingginya angka pengungkapan kasus premanisme tak lepas dari ketegasan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran polda, polres hingga polsek di seluruh Indonesia.

“Menurut kami dengan waktu yang singkat Polri tumpas premanisme dan Polri fokus menindak pemerasan terhadap warga yang usaha, pungli, pengancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyebaran ujaran kebencian dan penculikan,” ujar Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian pada Selasa 13 Mei 2025.

Aminullah menyebut, langkah cepat kepolisian merespon keresahan dan gangguan keamanan di tengah masyarakat akibat aksi premanisme mendapat dukungan masyarakat.

“Langkah ini sangat didukung masyarakat, dan masyarakat berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena tidak ada lagi yang mengganggu kenyamanan warga dalam usahanya,” ujar Aminullah.

Ia menegaskan, aksi premanisme tak bisa dibiarkan. Oleh sebab itu penindakan yang masif terhadap kejahatan ini telah memberi hawa segar, khususnya bagi pelaku usaha dan industri.

“Penegak hukum tidak membiarkan premanisme dalam bentuk apapun, tidak bisa dibiarkan. Kapolri berhasil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, ruang publik dan iklim bisnis terus kondusif,” tutur Aminullah.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keseriusan dalam menumpas premanisme selama operasi ini. Kami juga mendukung polda, polres, polsek terus melakukan Penanganan aksi premanisme ini,” sambungnya. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *