Aniaya Bayi Usia 6 Bulan di Kendari, Pelaku Diduga Terpengaruh Obat-obatan Terlarang

  • Bagikan
Pelaku PD (25) tengah menjalani pemerintah di Polresta Kendari. Ist

ADASWARA.COM, KENDARI – Video penganiayaan seorang bayi laki-laki berinisial PC yang masih berusia 6 bulan, beredar luas di media sosial dan menghebohkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelakunya adalah seorang wanita berinisial PD (25) yang merupakan kerabat dekat korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 21 April 2025, sekira pukul 17.00 WITA, di sebuah kamar kost di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Ironisnya, tindak kekerasan itu sengaja direkam oleh pelaku yang terlihat tengah emosi.

Mengetahui kejadian itu, pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari langsung bergerak mengamankan pelaku. Korban yang ditemukan berada di rumah orangtua pelaku, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku mengasuh korban sejak lahir karena ditinggal merantau oleh orangtua kandungnya. Aksi kekerasan itu dilakukan kerena pelaku merasa kecewa kepada orangtua korban yang tidak memberikan jaminan finansial kepada anaknya selama ditinggal.

“Pelaku merasa terbebani karena harus mengurus korban seorang diri, tanpa dukungan dari orangtua kandung korban. Ia juga merasa marah setelah melihat gaya hidup mewah ibu korban di perantauan,” terang Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, mewakili Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun, Iptu Hariddin, pada Selasa 22 April 2025.

Saat emosinya memuncak, PD memasuki kamar tempat korban berada dan menyiapkan kamera ponsel, lalu merekam dirinya melakukan tindak kekerasan tersebut. Saat kejadian, korban sedang digendong oleh adik pelaku berinisial I, yang kemudian dengan sigap menyelamatkan korban.

Setelah kejadian, video itu dikirim PD ke ibu korban, yang kemudian meneruskannya ke beberapa kenalannya di Kota Kendari hingga akhirnya menjadi viral.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian juga terungkap, bahwa dalam melakukan tindakan kriminal tersebut, pelaku diduga di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Sebab, sebelumnya pelaku mengonsumsi enam butir obat keras jenis Ifarsyl dan menggunakan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kejadian.

“Tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” tambah Iptu Hariddin.

Saat ini, PD harus menjalani proses hukum di kepolisian. Sementara korban yang kini diasuh oleh neneknya, dikabarkan mulai membaik namun tetap dalam pengawasan medis. (ADA)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *