Ayah di Baubau Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Dilakukan Sejak 2022

  • Bagikan
UD dalam penanganan hukum Polres Buton setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. (Ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – Seorang ayah berinisial UD (39), warga Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia di bawah umur.

Kepolisian Resort (Polres) Buton yang menangani kasus ini mengungkap bahwa pencabulan dilakukan UD sejak 2022. Di mana, saat itu korban masih berusia 13 tahun dan tinggal bersama pelaku di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun. Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Wakapolres Buton, Kompol Aslim SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K MH pada Selasa 22 April 2025.

Dijelaskan, perbuatan pelaku diduga dilakukan berkali-kali dan di lokasi berbeda. Mulai dari Fakfak, kemudian di salah satu desa di Kabupaten Buton dan terakhir di Kota Baubau di rumah bibi korban.

Peristiwa ini kemudian terungkap, setelah bibi korban curiga dengan kondisi perut korban yang terlihat membesar dan kerap dikeluhkan sakit.

“Setelah ditanya, barulah korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” lanjut Kompol Aslim.

Mengetahui kejadian itu, bibi korban langsung melapor ke Polsek Sorowolio Kota Baubau. Namun, pencabulan terhadap korban pernah terjadi di wilayah hukum Polres Buton sehingga penanganan dilimpahkan ke Polres Buton.

Saat ini, UD telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses penahanan di Polres Buton.

Sementara itu, selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana kain panjang berwarna coklat dan celana dalam berwarna pink milik korban.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap UD yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Karena tersangka adalah orangtua korban sendiri maka hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *