Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

  • Bagikan
Penandatanganan MoU pencegahan kekerasan seksual antara RPS dan UM Kendari. (Ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – Kekerasan seksual kian marak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi.

Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Bahkan sudah masuk dalam kategori membahayakan.

Tak jauh berbeda, data Komnas Perempuan periode 2015-2021 juga menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Mayoritas atau 35% berasal dari perguruan tinggi.

Tingginya angka kekerasan di lingkungan pendidikan itu pun mendorong Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) membangun kerja sama dengan kampus. Sebagai langkah awal, RPS telah sepakat bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari.

Kesepakatan kerja sama itu pun dilakukan melalui penandatanganan MoU, Selasa (24/09/2024). Kedua belah pihak tersebut menyatakan komitmen untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kami menjalin kerja sama dengan UM Kendari juga sebagai bentuk konsistensi menciptakan ruang aman di lingkungan perguruan tinggi,” kata Direktur RPS, Husnawati, usai penandatanganan MoU di Kampus UM Kendari.

Dia berharap, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak hanya bermanfaat di lingkungan kampus, tetapi juga memberikan dampak positif di lingkungan masyarakat.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian dan Sistem Informasi UM Kendari, Dr Rasmuddin, mengungkapkan bahwa kolaborasi untuk pencegahan kekerasan seksual tersebut merupakan hal positif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di lingkungan kampus.

“Melalui kolaborasi ini, UM Kendari bersama RPS akan mengembangkan program-program edukasi, sosialisasi, pelatihan serta pendampingan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Sejauh ini pun, lanjutnya, belum ada kejadian kasus kekerasan seksual di lingkungan UM Kendari. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya laporan maupun aduan yang diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah dibentuk di kampus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan. Kita pun berharap tidak ada pengaduan,” tukasnya. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *