Didampingi Pengacara Nasional, Seorang IRT di Kendari Perjuangkan Tanahnya ke MA

  • Bagikan
Pengacara nasional, Eggi Sudjana (pakai kaca mata) mendampingi seorang IRT di Kota Kendari yang tengah memperjuangkan tanahnya. (Foto: Rahim)

ADASWARA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Ika Safitri, kini tengah berjuang mencari keadilan atas kepemilikan tanahnya yang digugat orang lain. Dua kali kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra tak membuatnya menyerah.

Ika yang mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah seluas 4.400 meter persegi itu, kini melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia didampingi pengacara nasional, Eggi Sudjana.

“Kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan, terkait kasus klien kami,” ujar Eggi kepada awak media di Kendari, Rabu 31 Januari 2024.

Selain itu, lanjut Eggi, pihaknya juga akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani kasus kliennya itu ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami berharap agar Komisi Yudisial memberikan tindakan tegas kepada hakim itu. Kami melihat ada yang tidak beres,” ujar Eggi.

Dijelaskan, tanah milik kliennya itu terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Tanah tersebut digugat orang lain berinisial H yang hanya mengantongi selembar kertas kwitansi.

Berbekal kwitansi, H mengaku berhak atas kepemilikan lahan tersebut dan menggugat Ika di PN Kendari. H kemudian menang di persidangan. Begitu pun di tingkat banding PT Sultra.

“Bagaimana mungkin kwitansi bisa lebih kuat dari sertifikat tanah. Maka dari itu, keputusan Majelis Hakim patut dipertanyakan,” tegas Eggi.

“Langkah hukum yang kami ambil ini bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan,” tambahnya. (Adm)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *