DPO Asal Kalimantan Kendalikan Peredaran Narkoba di Sultra

  • Bagikan
Konferensi pers Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.IK. (Ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika asal Kalimantan berinisial ABS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2024. Namun demikian, ia masih bisa mengendalikan peredaran narkoba yang baru-baru ini berhasil diungkap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan itu bermula, saat Tim Buser Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan AS yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.

Dalam konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dibeberkan kronologi pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dijelaskan Bambang, terhadap tersangka RA, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada Kamis 13 Maret 2025, tersangka RA diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kota Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pun segera melakukan penyelidikan dan di hari yang sama berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekira pukul 23.15 WITA.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu,” jelas Bambang saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra pada Rabu 26 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi RA terungkap. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp30 juta. RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.

Diketahui, RA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk tersangka AS, diamankan di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu pada Kamis 20 Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tak berhenti di situ, tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah tersangka AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu. Polisi akhirnya menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, AS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Polda Sultra menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *