ADASWARA.COM, KENDARI – Proyek pembangunan Tower Bank Sultra yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp7,7 miliar, kini tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil Najamudin Arifin mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sultra.
“Ada datang PPK bersama timnya, tapi dia tidak bawa dokumen sama sekali,” ujar Bustanil melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/01/2024).
Selanjutnya, ungkap Bustanil, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan PPK, Senin (15/01/2024). Sejumlah pihak terkait lainnya juga telah diapanggil untuk dimintai keterangan.
Bustanil menyebutkan, sejumlah pihak terkait dimaksud di antaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Juru Bayar, tim Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), Konsultan Perencana dan Pengawasan, BPKAD Sultra, dan pihak Bank Sultra.
“Kita jadwalkan (pemeriksaan) semua minggu depan,” sebutnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pembangunan Tower Bank Sultra ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp7,7 miliar.
Temuan ini kemudian dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) ke Kejari Kendari pada Selasa 14 Oktober 2023, dengan membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.
Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik pada gedung 14 lantai yang menelan anggaran Rp116 miliar itu, ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp4,5 miliar, arsitektur Rp1,8 miliar, bangunan penunjang Rp3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 202 juta. Total kelebihan bayar Rp6,6 miliar.
Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp791 juta, plafon gypsum Rp49,6 juta, pasangan double gypsum Rp316 juta dan plumbing Rp1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp1,1 miliar.
“Total kelebihan bayar 2 pekerjaan itu senilai Rp7,7 miliar. PT BA (pihak kontraktor) kemudian melakukan pengembalian Rp6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan,” ungkap Alwin.
Alwin berharap, Kejari Kendari segera memproses laporan ini dan memeriksa Direktur Bank Sultra, PPK, kontraktor dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (adm)