Dukungan Mengalir untuk Pejuang Lingkungan Torobulu, Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

  • Bagikan
Ketgam: Koalisi masyarakat sipil menyuarakan dukungan untuk dua warga Torobulu yang dikriminalisasi karena melawan tambang. (Ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – Dukungan dan doa terus mengalir untuk dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (41). Dua pejuang lingkungan ini akan menjalani sidang vonis, Selasa (1/11/2024), karena melawan perusahaan tambang.

Sebelumnya, Haslilin maupun Andi Firmansyah sama-sama telah dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Mereka dikriminalisasi dan dinyatakan melanggar Pasal 162 UU Minerba, karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu.

Kini, nasib keduanya tergantung palu hakim. Dukungan dan doa pun mengalir dari sejumlah koalisi masyarakat sipil di berbagai daerah melalui rekaman video. Mereka berharap agar Majelis HAKIM PN Andoolo yang menangani perkara ini memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.

“Kami koalisi masyarakat sipil mendukung penuh perjuangan masyarakat Torobulu dan berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Andoolo untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin,” tegas koalisi masyarakat sipil dari beberapa organisasi di Kota Kendari yang secara serentak menyuarakan dukungan tersebut, Minggu (29/09/2024).

Dukungan lainnya dilakukan sejumlah lembaga dengan mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter, yang mengabadikan Haslilin dan Andi Firmansyah dalam memperjuangkan lingkungan hidup di desanya. Film berjudul Jeruji Besi itu, bukan hanya ditonton oleh masyarakat Sultra, tetapi juga di Sulawesi Selatan. Sejumlah lembaga di Kota Makassar juga mengadakan nobar dan diskusi.

Tim advokasi masyarakat Torobulu pun yang terdiri dari WALHI Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari dan Makassar bersama beberapa lembaga lainnya, juga terus mengawal proses hukum yang tengah dihadapi dua pejuang lingkungan tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Ibu Haslilin dan Andi Firmansyah ini hanyalah betuk perjuangan di mana lingkungan hidup mereka sudah dirusak oleh perusahaan tambang PT WIN, lalu kemudian mereka dikriminalisasi padahal sesuai undang-undang, mereka mestinya dilindungi oleh pemerintah sehingga ini penting untuk terus kita kawal bersama,” ujar Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, di sela-sela diskusi dan nobar Film Jeruji Nikel di Kota Kendari.

Demikian halnya, dikatakan Direktur LBH Kendari Sadam Husain SH MH selaku kuasa hukum Haslilin dan Andi Firmansyah. Ia mengungkapkan banyak kejanggalan selama proses sidang kliennya itu berlangsung, mulai dari dakwaan hingga tuntutan jaksa. Termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT WIN yang selama ini menjadi persoalan, tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan.

“Padahal, AMDAL adalah dokumen publik yang harus diberikan perusahaan kepada warga sebagai dasar untuk memantau dan mengelola lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menilai apa yang dialami masyarakat Torubulu tersebut adalah masalah serius yang perlu dikawal bersama. Katanya, beberapa hasil liputan jurnalis menggambarkan kerusakan dan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di desa itu.

“Namun warga yang memperjuangkan lingkungannya justru dikriminalisasi, sehingga kami kawan-kawan jurnalis juga akan berupaya mengawal kasus ini agar pejuang lingkungan di Desa Torobulu mendapatkan keputusan pengadilan yang seadil-adilnya,” ucap Nursadah.

Diketahui, perkara dua warga Torobulu tersebut diawali dengan upaya keduanya yang terus mempertanyakan legalitas perusahaan PT WIN. Hal itu dilakukan berawal dari keresahan, atas aktivitas pertambangan nikel di desanya yang sudah sampai di pemukiman warga dan sekolah hingga berdampak pada gangguan lingkungan hidup.

Sayangnya, tindakan tersebut dianggap melawan hukum hingga dua pejuang lingkungan itu dikriminalisasi atas laporan pihak PT WIN. (ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *