Belum lama ini, pihak Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan kasus penipuan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial (medsos).
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Katanya, tak hanya sekali, beberapa bulan terakhir, pihaknya banyak menerima laporan penipuan jual beli kendaraan dengan memanfaatkan platform medsos.
“Tindak pidana penipuan itu, pelaku modus menjual motor dan mobil melalui Facebook, Instagram, dan Twiter atau X,” ungkap Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan media ini, Sabtu 3 Februari 2024 malam.
Maka dari itu, pria berdarah bugis ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar tetap berhati-hati saat membeli sepeda motor dan mobil melalui medsos.
“Jadi, apabila ingin membeli kendaraan melalui medsos, pastikan bertemu langsung kepada penjual dan melakukan pembayaran tunai, kalaupun ingin mentransfer, harus dicocokkan dengan nomor rekening dan identitas penjualnya,” imbau Fitrayadi. (Adm)