ADASWARA.COM, KENDARI – Nomor urut telah dikantongi empat Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, mereka belum dibolehkan melakukan kegiatan kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril, mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. Sehingga, para paslon diimbau agar tidak curi start melakukan kampanye.
“Kami meminta pasangan calon dan timnya untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal agar tahapan pelaksanaan Pilgub Sultra berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asril di sela-sela pelaksaan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon di Hotel Claro Kendari, Senin (23/09/2024).
Larangan kampanye secara terbuka di luar jadwal juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne. Katanya, bila aturan itu dilanggar maka akan menjadi temuan pelanggaran.
“Jadi jangan dulu melakukan kampanye sebelum waktunya. Tapi tentunya di sekretariat masing-masing pasangan calon tentu ada aktivitas yang kemudian mengundang tim pemenangannya, itu sah-sah saja. Di luar dari pada itu, kami imbau agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya,” terang Iwan.
Iwan juga menegaskan, sebelum pelaksanaan kampanye, paslon wajib melaporkan tim kampanye. Laporan tersebut disampaikan ke KPU untuk diteruskan ke Bawaslu dan kepolisian.
“Penyampaian laporan tim kampanye itu harus disampaikan minimal sehari sebelum tahapan kampanye dimulai, sebagai dasar keluarnya izin kampaye karena kalau tidak ada izin maka kampanye bisa dibubarkan oleh petugas keamanan,” terangnya.
Diketahui, larangan kampanye paslon kepala daerah di luar jadwal diatur diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya. Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, melalui rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, masing-masing paslon yang telah ditetapkan KPU Sultra yakni Andi Sumange Rukka-Hugua mengantongi nomor urut 2, kemudian pasangan Lukman-La Ode Ida nomor urut 3, Ruksamin-Syafei Kahar nomor urut 1, dan pasangan Tina Nur Alam-LM Ikhsan mengantongi nomor urut 4. (Ada)