Kasasi Ditolak MA, PT WIN Gagal Penjarakan 2 Warga Torobulu

  • Bagikan
Haslilin dan Andi Firmansyah

ADASWARA.COM, KENDARI – Langkah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk memenjarakan dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (41), gagal. Upaya hukum yang ditempuh hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tak memenuhi keinginan perusahaan tambang nikel tersebut.

MA memutuskan menolak permohonan kasasi atas perkara Haslilin dengan nomor 59/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl, yang diputuskan pada Rabu 18 Juni 2025. Kemudian, perkara Andi Firmansyah nomor 59/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl juga telah ditolak sejak Senin 24 Maret 2025.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tersebut,” bunyi putusan MA nomor 4146 K/Pid.Sus-LH/2025.

Atas putusan tersebut, Haslilin dan Andi Firmansyah bebas dari segala upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak PT WIN.

Diketahui, upaya kriminalisasi yang dilakukan PT WIN berawal dari aksi Haslilin dan Andi Firmansyah bersama sekelompok warga mempertanyakan legalitas perusahaan PT WIN beroperasi di Torobulu. Hal itu dilakukan karena aktivitas pertambangan nikel telah sampai di pemukiman warga dan sekolah, sehingga berdampak pada gangguan lingkungan hidup.

Sayangnya, tindakan tersebut dianggap melawan hukum hingga dua pejuang lingkungan itu dilaporkan ke polisi. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan tambang PT WIN.

Proses hukum kemudian bergulir ke meja persidangan hingga Haslilin dan Andi Firmansyah dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Konawe Selatan. Namun, palu hakim sidang Pengadilan Negeri Andoolo yang menangani perkara ini, memutuskan bahwa keduanya dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Nursinah, saat membacakan putusan sidang pada Senin 1 Oktober 2024.

Putusan hakim tidak diterima jaksa hingga melakukan upaya kasasi ke MA RI, yang kemudian dinyatakan ditolak.

Menanggapi putusan MA tersebut, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara Andi Rahman menilai, penolakan kasasi ini adalah bentuk pengakuan hukum terhadap kebenaran perjuangan rakyat dalam mempertahankan lingkungan hidupnya dari kerusakan.

“Kriminalisasi terhadap Haslilin dan Andi Firmansyah sejak awal merupakan bentuk intimidasi terhadap gerakan rakyat yang menolak perusakan hutan dan tanah adat mereka,” kata Andi pada Selasa 16 Juli 2025.

Keputusan MA itu, lanjutnya, juga menjadi preseden penting bagi perjuangan masyarakat di seluruh Indonesia yang menghadapi tekanan dari industri ekstraktif dan aparat negara.

“Ini menjadi pengingat bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tukasnya. (ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *