ADASWARA.COM, KENDARI – Debt Collector bertugas menarik kendaraan cicilan yang belum dibayar oleh debitur. Namun, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat bertugas untuk melakukan penarikan kendaraan, debt collector harus memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan, surat kuasa, bukti wanprestasi debitur, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Kendati demikian, debt collector kerap menyalahi aturan hingga meresahkan warga. Tak hanya menarik paksa kendaraan di tangan debitur, tetapi sampai pada aksi pencurian.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini, petugas debt collector nekat mencuri 1 unit dump truck milik warga.
Kejadian bermula pada Minggu malam 6 April 2025. Saat itu, supir dump truck tersebut memarkirkan kendaraannya sekira pukul 22.00 WITA. Keesokan paginya, kendaraan yang terparkir di halaman rumah itu sudah menghilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S di sebuah rumah kost di Jalan Maleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan,” terang Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III AKBP Seni Pabesak, S.H
Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya bersama dengan tiga temannya dengan menggunakan kunci duplikat. Tiga rekan pelaku saat ini juga sementara menjalani proses hukum di Polres Konawe dengan kasus berbeda.
Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian mengimbau warga agar melapor jika kendaraannya ditarik paksa dengan cara tidak benar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila mengalami atau mengetahui tindakan penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur,” pungkas Seni. (*)