ADASWARA.COM, KENDARI – Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut. Ini dilakukan demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.
Dalam upaya tersebut, pihak Polda Sultra menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dapat merusak ekosistem laut. Termasuk kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom.
Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sultra. Bila itu dibiarkan terjadi maka potensi kerugian negara dapat mencapi Rp6 milyar lebih.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” kata Wadir Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.IK, pada kegiatan konferensi pers yang digelar pada Jumat 25 April 2025.
Ditegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan upaya-upaya perusakan ekosistem laut yang disebabkan oleh praktik ilegal, seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut. Jangan sampai melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayah hukum Polda Sultra.
Sementara, dari hasil pengungkapan penggunaan bom ikan tersebut, Ditpolrairud menyita sejumlah barang bukti berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan. Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak lima orang yang terlibat kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” tegas Dodik. (*)