ADASWARA.COM, KENDARI – Kurang lebih tujuh bulan lamanya, warga terdampak aktivitas perusahaan tambang nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melayangkan gugatan perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Unaaha. Kini perkara tersebut telah memasuki tahapan sidang putusan yang akan digelar pada Senin 28 Juli 2025.
Menjelang putusan, dukungan terus mengalir untuk warga Morosi. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa melalukan aksi solidaritas.
“Kami mendukung penuh perjuangan warga Morosi dalam menuntut keadilan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, pada Jumat 25 Juli 2025.

Dikatakan Andi, krisis lingkungan yang terus terjadi di Morosi saat ini merupakan hasil langsung dari praktik pertambangan dan industri PT VDNI dan PT OSS. Sehingga, mendukung penuh perjuangan warga Morosi merupakan langkah positif dalam menuntut keadilan lingkungan.
Warga telah menempuh jalan hukum melalui gugatan perdata lingkungan hidup di PN Unaaha, lanjut Andi, adalah langkah berani yang mencerminkan kehendak rakyat untuk mempertahankan ruang hidupnya dari kehancuran yang terjadi terus menerus.
“PT VDNI dan PT OSS telah merampas hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, atas air bersih, udara bersih, dan tanah yang subur. Olehnya kami mengecam pembiaran negara atas pelanggaran lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat yang terus terjadi di kawasan industri Morosi,” tegasnya.
Diharapkan, fakta-fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim PN Unaaha untuk memberikan putusan terbaik, agar warga terdampak tidak merasakan penderitaan yang terjadi terus menerus.
Harapan yang sama disampaikan Direktur PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati. Katanya, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya hakim akan gunakan hati nurani, dan kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari kerakusan industri,” ujar Kisran.
Dijelaskan, putusan PN Unaaha pada perkara Morosi ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan lingkungan hidup di seluruh wilayah industri di Sultra dan Indonesia. Dalam hal ini, bila hukum ditegakkan maka putusan pengadilan nanti diharapkan memihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan. Bukan justru tunduk pada kekuatan modal.
“Kami memohon dengan tulus kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga mendengar suara hati masyarakat yang telah bertahun-tahun menderita. Kami percaya, masih ada keadilan yang lahir dari nurani yang jernih,” pintanya.
Salah satu warga terdampak, Anas Padil, mengaku akan terus berupaya mencari keadilan. Ia mengaku merasakan betul dampak buruk yang ditimbulkan perusahaan selama kurang lebih 10 tahun terakhir.
“Di sini kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PT VDNI dan PT OSS,” tukasnya.

Diketahui, dampak aktivitas PT VDNI dan PT OSS di antaranya dugaan pencemaran air yang menjadi sumber air warga. Selain itu aktivitas pembakaran batubara di perusahaan ini, juga diduga menyebabkan terjadinya pencemaran udara hingga menimbulkan gangguan kesehatan pada warga setempat. (ada)