Minim Informasi Pemilu 2024, Pemilih di Lapas Perempuan Kendari Pasrah

  • Bagikan
Kantor Lapas Perempuan Kelas III Kendari. (ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – “Siapa pun calon yang terpilih semoga dapat membuat negara menjadi lebih baik,” kata YS (49), seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

YS pasrah. Menghadapi Pemilu 2024, tak banyak informasi yang ia ketahui mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), terlebih calon legislatif (caleg) yang mencapai ratusan orang.

Memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi, bukan berarti warga binaan lapas dapat memperoleh informasi Pemilu yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai narapidana, akses informasi mereka tetap dibatasi bahkan minim edukasi untuk menjadi pemilih yang baik.

Diberi kesempatan oleh petugas lapas untuk nonton bersama debat capres dan cawapres yang akan bertarung di Pemilu 2024, menjadi satu-satunya sumber informasi warga binaan Lapas Perempuan Kendari untuk menentukan pilihan.

“Jadi beberapa kali debat capres dan cawapres kami dikumpul di aula untuk nonton bersama. Dari situ kami mendapat informasi dan mengenal capres yang akan kami pilih sesuai hati nurani,” ujar YS.

Warga binaan (membelakang) yang ditemui di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Ist

Warga binaan lainnya berinisial AT (47) mengungkapkan, bila capres dan cawapres dapat dikenali melalui debat, maka lain halnya dengan caleg. Tak sedikit pun informasi yang diketahui terkait calon wakil rakyat itu.

“Tidak ada (caleg) yang kami tahu. Mungkin nanti pada saat di TPS baru kami akan lihat di kertas suara dan kami pilih salah satu dengan mengandalkan hati nurani saja,” ujar AT.

Mengamini pernyataan warga binaan tersebut, Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari Desy mengaku bahwa pihaknya memang tidak membuka akses bagi para caleg untuk hadir melakukan sosialisasi.
Pertimbangannya terkait kemanan dan menjaga netralitas ASN yang bertugas di dalam lapas.

Namun demikian, kata Desy, sebelum pemungutan suara, pihak KPU Kota Kendari akan memajang gambar seluruh caleg sebelum pemungutan suara pada 14 Januari 2024. Dari situ, penghuni lapas yang menjadi wajib pilih dapat melihat gambar para caleg sebelum menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Nama dan gambar seluruh calon akan dipajang biar warga binaan tahu tanpa kami mempengaruhi untuk memilih salah satu calon. Mereka memilih sesuai hati nurani masing-masing saja,” tuturnya.

Terkait tahapan dan tata cara pencoblosan, menurut Desy, sebelumnya juga telah disosialisasikan pihak KPU di hadapan 112 warga binaan yang akan memilih di TPS khusus Lapas Perempuan Kendari.

KPU Minim Sosialisasi

Andi Awaluddin Maruf

Sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih pada pesta demokrasi, warga binaan sudah semestinya juga mendapat informasi yang memadai. Hal ini tentu menjadi tugas KPU selaku penyelenggara.

Namun, salah satu Pengamat Politik Sultra Andi Awaluddin Maruf menilai KPU masih minim melakukan sosialisasi dan edukasi di Pemilu 2024 ini. Akibatnnya, banyak informasi yang tidak sampai ke masyarakat agar menjadi pemilih yang baik dan cerdas. Demikian halnya di lapas.

“Untuk memenuhi hak pilih warga binaan di lapas, KPU harus hadir yang tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu tetapi juga memberikan edukasi,” terangnya.

Terkait pemenuhan hak informasi warga binaan yang saat ini masih terbilang minim, Dosen Universitas Muhammadiyah Kendari ini menyarankan KPU memikirkan cara-cara baru yang lebih efektif. Dengan demikian hak warga binaan dalam pesta demokrasi ke depan dapat terpenuhi dengan baik.

“Hal ini sudah kami diskusikan juga dengan KPU, karena bagaimana pun warga binaan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya dalam menentukan calon pemimpin bangsa, namun mereka minim informasi dan edukasi,” bebernya.

Minimnya sosialisasi dan edukasi Pemilu bagi warga binaan lapas juga diakui Ketua Komisi Pemantau Pemilu Independen (KPPI) Sultra Muh Nasir. Hal ini membuat pemilih di lapas kesannya hanya asal memilih, tanpa mengetahui visi misi dari para capres dan caleg itu sendiri.

“Yang namanya lapas memang semua serba dibatasi, tapi di sini KPU mesti hadir dan proaktif memberikan pemahaman politik yang baik,” tegasnya.

Diakuinya, tenaga KPU memang terbatas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun, hal ini bisa dilakukan dengan cara bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai kapasitas dan independen.

“Pihak KPU mestinya banyak turun lapangan, namun sejauh saya yang saya amati masih kurang maksimal sosialisasi KPU di berbagai segmen, termasuk di lapas,” tukasnya.

Hak Memilih dan Dipilih Warga Negara Diatur UU

Hak memilih dan dipilih warga Negara Indonesia dalam pesta demokrasi diatur dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Olehnya harus dipastikan setiap orang yang berhak memilih dapat memberikan hak pilihnya, tak terkecuali bagi warga binaan lapas.

Untuk memenuhi hak pilih warga binaan dalam perhelatan pesta demokrasi, pemerintah mengadakan TPS khusus di dalam area lapas. KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu, juga diberi tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak wajib pilih di lapas. Mencoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak KPU Sultra tak merespon.

Penulis: Nursadah
Editor: Ada

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *