Nasib 2 Warga Torobulu Sulawesi Tenggara, Dituntut 8 Bulan Penjara karena Lawan Tambang

  • Bagikan
Dua warga Torobulu Andi Firmansyah dan Haslilin dituntut penjara karena lawan tambang. (Ist)

ADASWARA.COM, KENDARI – Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Firmansyah (41) dan Haslilin (31) dituntut penjara selama delapan bulan karena melawan tambang. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo, dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa 27 Agustus 2024.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Hal ini disayangkan pihak Tim Advokasi Rakyat Torobulu.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Andi Rahman, yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Torobulu mengatakan, upaya Andi Firmansyah dan Haslilin yang dianggap menghalangi aktivitas tambang PT WIN, hanyalah bentuk partisipasi publik. Dua pejuang lingkungan tersebut hanya menyampaikan aspirasi untuk melindungi lingkungan hidupnya, namun kemudian dikriminalisasi atas laporan pihak perusahaan.

“Tindakan Pak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin adalah upaya memperjuangkan lingkungan hidup, yang mestinya tidak bisa dipidana maupun dituntut secara perdata,” tegas Andi Rahman.

Demikian halnya diungkapkan Muhammad Ansar selaku penasehat hukum Andi Firmansyah dan Haslilin. Menurutnya, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Dalam sidang sangat terang bahwa motivasi kliennya melawan tambang tujuannya hanya untuk melindungi lingkungan hidup Torobulu,” ungkapnya.

“Itu juga sudah diakui jaksa dalam surat dakwaan. Harusnya ini jadi alasan penghapusan pidana bagi terdakwa,” lanjutnya.

Dijelaskan, bila merujuk pada fakta persidangan dan sesuai pedoman jaksa maka terdakwa yang terbukti sebagai pejuang lingkungan hidup, harusnya dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, faktanya Andi Firmansyah dan Haslilin tetap dituntut hukuman penjara.

“Atas tuntutan tersebut, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami sampaikan dalam sidang PN Andoolo pada tanggal 3 September mendatang,” ujarnya.

Diketahui, perkara dua warga Torobulu tersebut diawali dengan upaya keduanya yang terus mempertanyakan legalitas perusahaan PT WIN. Hal itu dilakukan berawal dari keresahan, atas aktivitas pertambangan nikel di desanya yang sudah sampai di pemukiman warga dan sekolah hingga berdampak pada gangguan lingkungan hidup.

Sayangnya, tindakan tersebut dianggap melawan hukum hingga dua pejuang lingkungan itu dikriminalisasi atas laporan pihak PT WIN. (ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *