ADASWARA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dijadwalkan segera membacakan putusan atas gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga terdampak aktivitas perusahaan di kawasan industri Morosi PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dampak pencemaran dari PLTU captive milik perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun, tanpa memperhatikan keselamatan ruang hidup warga.
Selama ini, masyarakat terdampak khususnya di Desa Tani Indah, Kecamatan Morosi, Kabupaten, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hidup dalam kondisi lingkungan yang memburuk. Udara dipenuhi debu, lahan sawah dan tambak warga tidak lagi produktif.
“Anak-anak mengeluh sesak napas, batuk berkepanjangan, dan mata perih. Semua ini terjadi di depan mata negara, sementara suara warga seolah tenggelam dalam riuhnya kepentingan industri,” kata Direktur PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati, pada Senin 21 Juli 2025.
Dikatakan, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, PUSPAHAM menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya hakim akan gunakan hati nurani, dan kami percaya bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka menjadi korban dari kerakusan industri,” ujar Kisran.
“Kami memohon dengan tulus kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga mendengar suara hati masyarakat yang telah bertahun-tahun menderita. Kami percaya, masih ada keadilan yang lahir dari nurani yang jernih,” lanjutnya.
Ditegaskan bahwa sidang putusan ini bukan hanya menyangkut satu desa, tetapi menjadi preseden penting bagi perlindungan lingkungan hidup di seluruh wilayah industri di Sultra dan Indonesia. Dalam hal ini, bila hukum ditegakkan maka putusan pengadilan nanti diharapkan memihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan. Bukan justru tunduk pada kekuatan modal.
PUSPAHAM mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga negara untuk mengawal putusan ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Apa yang diputuskan di ruang sidang PN Unaaha akan menjadi penanda arah. Ruang hidup rakyat tidak boleh dihancurkan atas nama investasi, sehingga semua pihak mesti berdiri membela mereka yang telah terlalu lama dikorbankan. (*)