ADASWARA.COM, JAKARTA – Komunikasi Bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) AL IDN 8/2025 menyoroti kerusakan lingkungan masif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perhatian PBB ini juga mencakup wilayah-wilayah pelanggaran HAM lain di Indonesia, seperti Papua Barat, Sumba, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Mentawai, dan Sumatera Utara.
Komunikasi PBB menegaskan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang secara jelas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km². Sementara luas Pulau Kabaena hanya 891 km², dan lebih dari 70 persen wilayahnya telah disesaki izin konsesi tambang.
PBB juga menyoroti runtuhnya sumber penghidupan Masyarakat Adat Bajau, termasuk penurunan hasil tangkapan ikan dan gurita hingga 80 persen serta anjloknya harga rumput laut hingga 90 persen. Kondisi ini sejalan dengan temuan koalisi mengenai sedimentasi masif, pencemaran laut, dan degradasi ekosistem pesisir yang menghancurkan pondasi ekonomi dan budaya masyarakat.
Selain itu, PBB mengungkap memburuknya kondisi kesehatan publik di Kabaena, ditandai dengan tingginya kasus penyakit pernapasan dan kulit, serta ditemukannya logam berat seperti nikel, kadmium, dan timbal dengan kadar hingga 1.000 kali di atas ambang batas aman WHO. Tragedi meninggalnya anak-anak Bajau akibat laut yang berubah menjadi lumpur akibat sedimentasi tambang menunjukkan kegagalan perlindungan negara yang tidak dapat ditoleransi.
Pernyataan PBB tersebut memperkuat temuan dan bukti yang sebelumnya disampaikan Satya Bumi terkait dampak serius pertambangan terhadap kehidupan Masyarakat Adat Bajau.
Selama dua tahun terakhir, Satya Bumi bersama WALHI Sultra telah melakukan pemantauan intensif atas kegiatan ekstraktivisme di pulau tersebut dan menemukan kegagalan serius dalam penegakan hukum serta tata kelola sumber daya alam.
Komunikasi PBB juga mengonfirmasi laporan Satya Bumi mengenai tidak adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), perampasan lahan tanpa kompensasi, serta kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan. Praktik-praktik tersebut melanggar standar hak asasi manusia internasional dan kewajiban Indonesia.
“Komunikasi PBB ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia dan perusahaan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabaena,” tegas Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, melalui rilis persnya yang diterima ADASWARA.COM pada Kamis 18 Desember 2025.
Sementara itu, Walhi Sultra menyebut pernyataan PBB mengenai tambang nikel di Pulau Kabaena sebagai penegasan atas krisis ekologis dan kemanusiaan yang telah lama terjadi. Komunikasi resmi PBB tersebut merupakan pengakuan internasional atas praktik pertambangan nikel yang selama bertahun-tahun menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami menegaskan bahwa negara telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi pulau kecil, termasuk hak-hak Masyarakat Adat Bajau yang terdampak langsung oleh ekspansi tambang,” pungkas Direktur WALHI Sultra Andi Rahman.
Menyikapi pernyataan PBB tersebut, Satya Bumi dan Walhi Sultra mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera:
Menindaklanjuti Komunikasi PBB sebagai peringatan serius atas pelanggaran yang terjadi;
Menghentikan seluruh 16 operasi pertambangan nikel yang masih aktif di Pulau Kabaena;
Menjamin pemulihan lingkungan dan hak-hak Masyarakat Adat Bajau.
Koalisi juga menyerukan kepada perusahaan otomotif global yang menggunakan nikel dari Indonesia untuk segera melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh rantai pasok, menghentikan sumber pasokan nikel dari Kabaena, serta bertanggung jawab atas pemulihan dampak yang telah ditimbulkan.
Koalisi menegaskan, transisi energi yang adil dan berkelanjutan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat adat dan kehancuran ekosistem pulau kecil. (*)












