Petaka PT OSS dan VDNI di Morosi, Warga Terdampak Cari Keadilan

  • Bagikan
Sidang di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin 5 Mei 2025, perkara gugatan WALHI dan masyarakat terhadap PLTU PT OSS dan VDNI. (Adaswara.com)

ADASWARA. COM, KENDARI – Aktivitas PT OSS dan PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap membawa petaka. Selama 10 tahun terakhir, warga yang bermukim di kawasan industri pabrik nikel tersebut, terus terkena dampak lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.

Perekonomian warga yang mayoritas adalah petani tambak mengalami penurunan drastis. Tambak-tambak mereka menjadi tidak produktif lagi karena tercemar limbah perusahaan. Kesehatan warga juga menjadi terganggu yang dibuktikan dengan tingginya jumlah penderita ISPA akibat debu batubara dan ore nikel.

Berupaya keluar dari permasalahan yang dihadapi, warga terdampak bersama WALHI Sultra melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. PT OSS dan VDNI digugat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas pencemaran lingkungan hidup.

Kurang lebih lima bulan, gugatan tersebut masih bergulir di meja sidang hakim PN Unaaha. Tepat Senin 5 Mei 2025, perkara ini memasuki sidang ke-16 dan agendanya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Andri Gunawan Wibisana, dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia diminta memberikan penjelasan terkait standar penilaian ambang batas baku mutu air dan udara yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

Prof Dr Andri Gunawan Wibisana

Dijelaskan, untuk mengukur baku mutu air maka yang perlu diperhatikan adalah baku mutu air sungai yang menjadi sumber air warga. Pengukuran ini melibatkan pengujian berbagai parameter kualitas air dan pembandingnya dengan standar baku mutu yang berlaku.

“Baku mutu sungai yang harusnya digunakan sebagai ukuran, setidak-tidaknya adalah baku mutu sungai kelas dua yang peruntukannya dapat digunakan untuk sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan, peternakan, dan mengairi pertanaman,” jelas Prof Andri.

Namun demikian, kata Prof Andri, pengukuran tersebut tidak mudah dijangkau oleh masyarakat awam. Sehingga, yang bisa dilakukan adalah melakukan observasi lapangan dengan melihat kondisi perubahan air sungai, serta dampak yang dirasakan atas penggunaan air tersebut.

“Untuk mengukur kualitas air itu bisa dari hasil observasi, di mana ada dampak yang dirasakan warga misalnya ikan mati maka itu sudah ada penurunan (kualitas air),” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan, ikan-ikan yang kerap mati massal di sekitar kawasan perusahaan, menjadi fakta adanya dugaan pencemaran. Hal ini merupakan bagian dari dampak aktivitas perusahaan yang dirasakan langsung oleh warga, sehingga fakta kerusakan lingkungan tersebut tidak bisa dibantah.

“Parameter lainnya hanyalah memperkuat, tetapi tidak bisa menghilangkan fakta,” tegasnya.

Sementara itu, hasil uji laboratorium yang difasilitasi WALHI Sultra beberapa waktu lalu, ditemukan bahwa baku mutu air sungai yang mengalir ke tambak warga di kawasan PLTU PT OSS dan VDNI melebihi ambang batas baku mutu, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021.

“Hasilnya, kandungan logam berbahaya Kadmium (Cd) sebesar 0,0977 mg/L, baku mutu hanya 0,01 mg/L, serta Tembaga (Cu) 0,0485 mg/L dengan baku mutu wajar 0,02 mg/L,” terang Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman.

“Dengan demikian, patut diduga tambak warga tercemar limbah PLTU PT OSS yang dibuang ke sungai,” sambungnya.

Diungkapkan pula, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan penjelasan dengan baik. Diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ke depan.

“Harapan kami, hasil persidangan memutuskan agar PT OSS dan VDNI bertanggung jawab melakukan pemulihan ekonomi dan lingkungan, kemudian melakukan transisi energi dan ramah lingkungan, hingga mengganti kerugian warga yang ditimbulkan,” harapnya. (ADA)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *