ADASWARA.COM, KENDARI – Larangan anggota Polri pamer gaya hidup mewah tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Aturan ini merupakan gebrakan Idham Azis kala menjabat sebagai Kapolri.
Larangan itu kembali diingatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan dalam kegiatan sosialisasi, penertiban, dan penindakan terhadap personel non Polri profesional (PNPP) pada Senin 13 Oktober 2025.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Hartib 1 AKP Larudin SH ini merupakan bagian dari Program Tematik Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri, khususnya dalam bidang pengawasan serta pembinaan disiplin dan etika personel Polri dan PNPP.
Dalam arahannya, Larudin menegaskan agar setiap anggota Polri dan PNPP mampu menjadi contoh dalam menerapkan nilai kesederhanaan, profesionalitas, serta integritas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan institusi.
“Kami menegaskan kepada seluruh personel agar tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonis, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial,” tegas Larudin.
Selain memberikan sosialisasi, kegiatan ini juga disertai penertiban dan pengecekan perilaku keseharian personel, termasuk pemantauan aktivitas media sosial untuk memastikan tidak adanya pelanggaran seperti pamer kekayaan, kemewahan, atau tindakan lain yang dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
Melalui langkah-langkah preventif serta penegakan disiplin ini, diharapkan seluruh personel Polri dan PNPP di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara semakin menyadari pentingnya menjaga citra Polri dengan menerapkan pola hidup sederhana, beretika, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan. (*)