Rugikan Konsumen, 2 Pengusaha Beras di Kendari Jadi Tersangka

  • Bagikan
Barang bukti beras yang diamankan pihak Polda Sultra. Ist

ADASWARA.COM, KENDARI – Aksi tipu-tipu pengusaha beras curang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap. Modusnya, karung beras berkapasitas 5 kilogram (kg) hanya diisi beras seberat 4 kg.

Kecurangan yang merugikan konsumen ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Sebanyak dua pengusaha beras berinisial LJN dan LJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar, ” ungkap Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman saat menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian SIK, pada Selasa 5 Agustus 2025.

Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg. Harga tersebut jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan senilai Rp12.500 per kg.

Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *