ADASWARA.COM, KONAWE – Tahapan persidangan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) telah sampai pada tahap pembuktian. Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang menangani perkara menggelar sidang lapangan pada Kamis 19 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan setempat.
Pada tahap sidang pemeriksaan setempat tersebut, hakim mengecek langsung kondisi lapangan dan objek-objek vital yang menjadi dasar gugatan. Termasuk area tambak milik warga yang rusak parah akibat aktivitas industri, serta sejumlah titik indikatif pencemaran lingkungan di kawasan industri PT OSS dan PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan setempat ini menjadi bukti penting bahwa persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan sebatas wacana, melainkan realitas nyata yang telah merugikan warga secara langsung.
“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Selain itu, warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, dan masalah pernapasan lainnya akibat debu dan emisi dari PLTU Captive dan aktivitas industri yang masif,” ungkap Andi Rahman.
Warga yang hadir dalam pemeriksaan setempat turut menyampaikan langsung keluhan mereka kepada majelis hakim, menunjukkan tambak yang tertimbun sedimentasi, tercemar limbah, serta akses air bersih yang kian sulit didapat.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan WALHI Sultra bersama warga terdampak, atas dasar kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi warga akibat pencemaran dari aktivitas industri, khususnya dari PLTU Captive dan kegiatan produksi nikel PT OSS dan PT VDNI.
WALHI Sultra menegaskan bahwa kasus ini merupakan preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Sulta. Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk menghentikan praktik industrialisasi yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan ruang hidup rakyat.
Diketahui, gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh diajukan oleh WALHI Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak aktivitas PT OSS dan PT VDNI. Dua perusahaan ini digugat atas dugaan pencemaran lingkungan dan air yang membuat kesehatan dan usaha tambak warga menjadi rusak. (*)