ADASWARA.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) Selasa 23 Januari 2024. Ia dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Namun demikian, Ali Mazi yang kini maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI tak memenuhi panggilan sidang tersebut.
Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, melalui pesan WhatshApp.
“Ya, benar AM (Ali Mazi) tidak hadir,” kata Ade.
Diungkapkan Ade, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Ali Mazi yang ditunggu memberikan kesaksian dalam tindak pidana kasus pertambangan nikel itu. Olehnya Ali Mazi diharapkan hadir pada persidangan selanjutnya.
Saat ditanya, bila Ali Mazi kembali mangkir apakah JPU akan melakukan pemanggilan paksa? Ade menjawab pihaknya menunggu proses sidang selanjutnya.
“Lihat saja nanti di sidang berikutnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan mantan orang nomor wahid di Sultra itu, berdasarkan keterangan beberapa saksi saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 18 Januari 2024 lalu.
Ali Mazi disebut mempunyai peran di perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam Tbk, PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Perumda Sultra.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dikutip dari Matalokal.Com Kamis 18 Januari 2024.
Dari kesaksian itu, Ade menyebut, JPU diminta Hakim PN Tipikor Jakpus agar Ali Mazi dihadirkan di persidangan berikutnya.
Selain itu, Ali Mazi juga bakal dipanggil untuk disidang sebagai saksi di PN Tipikor Kendari, setelah namanya mencuat di kasus Blok Mandiodo itu. (adm)