ADASWARA.COM, KENDARI – Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tak lagi menjadi wilayah transit narkotika. Bumi Anoa ini telah menjadi daerah tujuan utama distribusi atau peredaran narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo SIK SH MHum, dalam konferensi pers Jumat 1 Agustus 2025, usai pengungkapan tiga kasus peredaran sabu dengan jumlah besar.
Pernyataan ini didasari fakta di lapangan, di mana dalam beberapa kasus terakhir ditemukan jumlah barang bukti sabu dengan jumlah besar. Distribusinya pun langsung ke beberapa titik pemukiman di wilayah Sultra, termasuk Kendari dan Kolaka.
“Dulu Sultra dikenal sebagai jalur lintas atau transit peredaran narkoba dari luar pulau, tapi dengan melihat data dan jumlah barang bukti yang kami temukan akhir-akhir ini, Sulawesi Tenggara telah berubah menjadi wilayah tujuan distribusi,” ungkap Kombes Bambang
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa permintaan dan peredaran narkoba di Sultra telah meningkat signifikan. Tidak lagi hanya sebagai jalur lintasan untuk daerah lain.
Perubahan pola ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kerja sama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Polda Sultra berkomitmen untuk terus menekan laju peredaran narkotika dengan langkah-langkah penindakan yang lebih agresif, dengan memperkuat jaringan dan menjalin sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Bambang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat agar kita benar-benar bisa menyelamatkan daerah ini dari kehancuran generasi akibat narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melalui Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tiga tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30), berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Kota Kendari dengan tersangka AS yang diamankan di BTN Perumnas Poasia nomor B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.
Keesokan harinya, Minggu 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut. Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.
Kasus ketiga diungkap pada Rabu 30 Juli 2025, di Kota Kendari dengan tersangka AR. Tersangka diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.
“Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6.812,6 gram,” tutup Kombes Bambang. (*)