ADASWARA.COM, KENDARI – Dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (41), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (1/10/2024). Keduanya divonis bebas dan dinyatakan tidak melakukan perbuatan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Nursinah, saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Haslilin dan Andi Firmansyah sama-sama telah dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Mereka dikriminalisasi dan dinyatakan melanggar Pasal 162 UU Minerba, karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu.
Diketahui, perkara dua warga Torobulu tersebut diawali dengan upaya keduanya yang terus mempertanyakan legalitas perusahaan PT WIN. Hal itu dilakukan berawal dari keresahan, atas aktivitas pertambangan nikel di desanya yang sudah sampai di pemukiman warga dan sekolah hingga berdampak pada gangguan lingkungan hidup.
Sayangnya, tindakan tersebut dianggap melawan hukum hingga dua pejuang lingkungan itu dikriminalisasi atas laporan pihak PT WIN. (ada)