Keempatnya yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), Glen, dan Direktur PT LAM, Ofan Sofwan.
Pantauan jurnalis media ini, para terdakwa yang telah membuat negara merugi senilai Rp5,7 Triliun itu terlihat tanpa mendapatkan pengawalan ketat. Mereka bahkan tidak mengenakan rompi tahanan dan tanpa diborgol hingga bebas berbaur dengan pengunjung sidang lainnya.
Padahal, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan, pada BAB V pasal 10 huruf b dan c menjelaskan bahwa borgol yang digunakan tahanan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan dan baju tahan bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, keempat terdakwa itu sudah menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
“Akan dicek ke Kejaksaan Konawe karena kewenangan ada di Kejaksaan Konawe,” ujar Dody.
Di sisi lain, Kejari Konawe Dr Musafir justru melemparkan tanggung jawab itu kepada bawahannya.
“Secara teknis di lapangan supaya dapat ditanyakan kepada kasi teknis (Kasi Pidsus) karena pengeluaran tahanan sampai kembali ke tahanan menjadi tanggung jawab kasi teknis di lapangan,” tulis Dr Musafir melalui pesat WhatsApp.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Kendari I Made Sukadana mengatakan, semua tahanan diberlakukan sama, tidak ada yang dibedakan. Namun, pihaknya hanya mempunyai hak ketika tahanan berada di dalam ruang sidang, sedangkan untuk di luar itu sudah menjadi hak dari kejaksaan.
“Secara Yuridis perlakuan kami sama, mau perkara apapun yang kami sidangkan perlakuannya sama. Kalau teknis mendatangkan tahanan dari rutan ke pengadilan dan memulangkan itu ditangani oleh kejaksaan,” ujar I Made.
“Memang, pengadilan yang melakukan penahanan tapi tanggung jawab fisiknya itu menjadi tanggung jawab kejaksaan,” tukasnya. (adm)