Tanpa HGU, PT Marketindo Selaras Serobot Lahan Warga di Angata

  • Bagikan
RDP yang diadakan Komisi I DPRD Sultra guna penyelesaian konflik agraria antara PT Marketindo Selaras dengan warga Kecamatan Angata diwarnai kericuhan. (Foto: Adaswara.com)

ADASWARA.COM, KENDARI – PT Marketindo Selaras (MS) belum mengantongi hak guna usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai seluas kurang lebih 2.000 hektar di Kecamatan Angata, Kabupatrn Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Akan tetapi, perusahaan sawit ini tetap menjalankan aktivitas perkebunan dilahan tersebut hingga berkonflik dengan warga setempat.

Konflik itu terjadi, karena PT MS diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 1.300 hektar di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Angata.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sultra pada Selasa 25 Februari 2025. Pihak perusahaan, warga, dan perwakilan pemerintah dihadirkan oleh Komisi I DPRD Sultra untuk dimintai penjelasan.

Dalam RDP tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel mengungkapkan, permohonan HGU PT MS masih tengah berproses. Pun perusahaan memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun sebagaimana putusan MK 138, pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila perusahaan sudah memiliki HGU dan IUP.

“IUP dan HGU harus berbarengan,” terang Markus Senimianto, selaku perwakilan BPN Konsel yang menghadiri RDP tersebut.

Kendati demikian, pihak BPN tidak dapat menyikapi aktivitas perkebunan yang hingga kini masih dijalankan PT MS hingga terjadi konflik agraria dengan warga Angata.

Pihak PT MS sendiri mengklaim bahwa aktivitas perkebunan yang dilakukan di Kecamatan Angata, telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bukti ganti rugi lahan warga dan akuisisi dari PT Madu Sumber Bukari yang sebelumnya menguasai lahan tersebut, juga telah dimiliki.

“Kami punya semua bukti-bukti ganti rugi lahan terhadap warga pemilik asli lahan yang dikuasai PT MS dan kami mengantongi IUP, ” terang Humas PT MS, Sartin.

Sementara warga yang dihadirkan dalam RDP tersebut menyebutkan bahwa penguasaan lahan oleh PT MS adalah tindakan penyerobotan. Akibatnya, warga harus kehilangan lahan pertanian yang telah diolah secara turun temurun dan telah menjadi salah satu sumber perekonomian keluarga.

“Lahan itu kami olah untuk berkebun sejak dulu namun diserobot oleh PT MS. Inilah yang terus kami perjuangkan karena kami terancam kehilangan mata pencaharian dari lahan pertanian kami,” kata Isman Saranani mewakili warga.

Saling adu argumen dan kericuhan antara pihak perusahaan dan warga pun mewarnai RDP tersebut hingga harus diskorsing oleh pimpinan rapat. Komisi I DPRD Sultra kemudian memutuskan untuk mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria itu.

“Tadi kita sudah mendengar antara kedua belah pihak semuanya saling mengklaim dan tidak ada titik temu, sehingga rapat ini kami skors dulu untuk kami usulkan ke pimpinan untuk dibentuk pansus,” terang Ketua Komisi I La Isra. (ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *