Upah Rp60 Juta Tinggal Cerita, Ancaman Hukuman Mati di Depan Mata

  • Bagikan
Barang bukti 6,5 kg narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sultra. (Nursadah/Adaswara.com)

ADASWARA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram (kg) berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial DP (29).

Kini DP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Selasa 2 Desember 2025, tepat di depan Kantor GRaPARI Kota Kendari. Pelaku diduga bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan bahwa sebelum diamankan, pelaku sempat saling kejar-kejaran mobil dengan petugas kepolisian. Ia berusaha melarikan diri, namun usahanya gagal setelah mobil yang digunakan mengangkut sabu diserempet dan dihentikan secara paksa oleh polisi.

“Pelaku berhasil diamankan di depan GRaPARI Kendari dan disaksikan banyak warga. Setelah diperiksa di dalam mobil pelaku ditemukan sabu seberat 6,5 kg,” terang Didik dalam konferensi pers di aula Direktorat Narkoba Putra Sultra pada Rabu 3 Desember.

Aksi nekat yang dilakukan pria asal Kabupaten Konawe Selatan itu rupanya karena iming-iming upah senilai Rp60 juta. Oleh jaringan narkoba yang mengendalikannya, pelaku dijanjikan komisi Rp10 juta untuk setiap 1 kg sabu bila berhasil tiba di tempat tujuan.

“Upah pelaku per kilogram itu Rp10 juta, bila ditotal dengan jumlah sabu seberat Rp6,5 kg maka pelaku bisa mendapatkan upah Rp60 juta lebih,” kata Didik.

Namun, iming-iming upah tinggi itu tinggal cerita dan tidak berhasil diterima pelaku. Harapan besar untuk untuk mendapatkan uang banyak pun tinggal angan. Kini, pelaku mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra dan akan diperoses lebih lanjut.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Pasal yang dikenakan itu dianggap setimpal dan diharapkan menjadi pelajaran serta efek jera, juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Semoga pasal yang kami kenakan didukung JPU dan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku,” sambung Didik.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menambahkan, pengungkapan kali ini merupakan tindak lanjut dari kasus narkoba yang telah diungkap Subdit II Ditresnakoba pada Mei 2025 lalu.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Didik.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan tracking dan berhasil mengendus modus operandi penyalahgunaan barkoba yang dilakukan pelaku. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang menggunakan mobil rental tengah melakukan perjalanan menuju Sultra dari Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

“Setibanya di perbatasan, mobil pelaku berhasil diidentifikasi. Saat dilakukan upaya pemberhentian, pelaku justru memacu kendaraannya secara paksa dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Hal ini memicu aksi kejar-kejaran yang dramatis. Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari,” pungkas Bambang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap jaringan narkoba yang mengendalikan pelaku. Sebab, dalam melakukan aksinya pelaku tentu tidak sendirian. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *