Warga Menang, Aktivitas Tambang Tak Boleh Ada di Pulau Wawonii

  • Bagikan
Pani Arpandi (tengah) bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). (Foto: Istimewa)

ADASWARA.COM, KENDARI – Perjuangan warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperjuangkan keadilan dan lingkungan hidup, kini berbuah manis. Kasasi terkait pembatalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mahkamah Agung, berhasil dimenangkan.

Putusan kasasi bernomor 403 K/TUN/TF/2024 ini, menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan PKH PT GKP seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii.

Gugatan kasasi itu sendiri diajukan warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi, berkaitan dengan IPPKH PT GKP yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

Arpandi mengatakan, putusan MA ini membuktikan PT GKP melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Pulau Wawonii selama bertahun-tahun. Sebab, IPPKH yang dikantongi perusahaan tambang nikel itu, terbit di 2014 dan mestinya sudah batal.

Diketahui, sesuai ketentuan, IPPKH batal dengan sendirinya apabila tidak ada kegiatan nyata di lapangan selama 2 tahun. Sementara sejak mengantongi IPPKH 2014 lalu, PT GKP baru mulai beraktivitas di 2019.

“PT GKP hari ini menambang tanpa IPPKH (sekarang PKH), sehingga kita akumulasi semua kita bisa hitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, jadi ada dugaan (korupsi) di situ,” ujar Pani Arpandi melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2024).

Dijelaskan, putusan MA yang menegaskan pulau-pulau kecil termasuk di Pulau Wawonii tak boleh lagi ada aktivitas penambangan.

Putusan MA ini juga, lanjutnya, menguatkan sejumlah putusan sebelumnya yakni terkait pembatalan pasal tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep yang diputuskan MA.

“Dari semua putusan itu sudah jelas PT GKP diduga telah melakukan berbagai macam tindak pidana,” tegasnya.

Dia pun meminta, dengan keluarnya putusan kasasi tersebut maka PT GKP harus bertanggung jawab atas aktivitas penambangan dengan membabat hutan lindung di Pulau Wawonii.

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan PT GKP untuk tidak angkat kaki dari Pulau Wawonii. Apakah keluar dulu sambil menunggu IPPKH baru terserah. Pemerintah Konkep juga harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *