ADASWARA.COM, KENDARI – Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024, telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Minggu (22/09/2024). Sebanyak 1.876.792 warga di Bumi Anoa ini, terdaftar sebagai wajib pilih.
Kendati demikian, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra menemukan data warga yang telah meninggal dunia masih masuk dalam DPT tersebut.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu Sultra, Bahari, mengaku telah melakukan penelusuran untuk memastikan warga yang masuk dalam DPT benar-benar memenuhi syarat. Salah satu yang dilakukannya yakni melakukan uji petik dengan menggunakan data warga yang telah meninggal dunia.
“Pasca penetapan DPS (daftar pemilih sementara) saya melakukan uji petik dan beberapa warga yang saya kenal telah meninggal dunia masih tercatat dalam DPT. Bisa jadi jumlahnya banyak,” kata Bahari di sela-sela rapat pleno penetapan DPT yang digelar pada salah satu hotel di Kota Kendari.
Untuk itu, kata Bahari, DPT yang sudah ditetapkan KPU masih perlu diclearkan karena berpotensi menuai masalah saat pemungutan suara 27 November mendatang.
“Ini perlu dikawal bersama. Pastikan data betul-betul clear hingga tidak ada potensi masalah,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Kordiv SDMO Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sultra, Darma. Dijelaskan, bila data pemilih tersebut tidak clear maka banyak masalah dan pelanggaran yang akan ditimbulkan. Salah satunya berpotensi menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
“Potensi PSU pidana dan etik yg berasal dari DPT. Penetapan DPT bukanlah finis. Pasti masih akan menyisakan masalah yang akan muncul di TPS kalau kita tidak sama-sama mengawal,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kordiv Data dan Informasi KPU Sultra Muhammad Mu’min Fahimuddin mengatakan, masukan pihak Bawaslu tersebut akan menjadi catatan perbaikan untuk ditindaklanjuti agar saat pemungutan suara nanti seluruh wajib pilih dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU Sultra tersebut terdiri dari 943.431 pemilih perempuan dan 933.361 pemilih laki-laki. Mereka terdistribusi di 17 kabupaten/kota se-Sultra, 221 Kecamatan, 2.285 desa/kelurahan, dan 4.611 tempat pemungutan suara (TPS). (ada)