ADASWARA.COM, KENDARI – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Sebanyak lima pelaku dan puluhan barang bukti berhasil diamankan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku curanmor yang merupakan bagian dari sindikat pencuri motor lintas kabupaten itu, menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan. Olehnya, masyarakat harus waspada dengan memastikan keamanan saat memarkir kendaraan.
Wadir Krimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin SIK, juga mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” jelas AKBP Mulkaifin saat menggelar konfrensi pers pada Kamis 6 Maret 2025.
Sementara itu, dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras Polda Sultra karena motor miliknya berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra. (*)