Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Anton Timbang Tersangka Jadi Pintu Masuk

  • Bagikan
Andi Rahman

ADASWARA.COM, KENDARI – Aktivitas ilegal dan penyalahgunaan izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya merusak lingkungan. Faktanya, juga menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya pajak, royalti, peneriman negara bukan pajak (PNBP), serta beban pemulihan lingkungan.

Praktik korupsi sumber daya alam (SDA) di Sultra pun perlahan terkuak. Terbaru, salah satu pengusaha ternama di Bumi Anoa ini, Anton Timbang, diduga terlibat dalam praktik tersebut hinga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menegaskan bahwa praktik-praktik korupsi tambang nikel ilegal di Sultra telah terjadi sejak lama. Penetapan Anton Timbang sebagai tersangka mestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor-aktor lainnya yang ikut terlibat.

“Penegakan hukum pidana harus dilakukan secara tegas dan menyasar seluruh aktor, termasuk korporasi dan pihak yang terlibat di balik praktik tersebut,” tegas Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, baru-baru ini.

WALHI Sultra menyoroti praktik tambang di Pulau Kabaena, termasuk yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga tetap beroperasi meskipun telah disegel. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya indikasi pembiaran, termasuk dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pihak PT TMS.

WALHI Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menerapkan tindak pidana kehutanan terhadap seluruh pelaku penambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tidak berhenti pada sanksi administratif semata. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *