ADASWARA.COM, KONSEL – Seorang warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Iwan (35) kini berstatus tersangka. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan aksi protes terhadap aktivitas perusahaan tambang PT Ifish Deco yang berlangsung di luar IUP.
Menurut Iwan, protes melalui aksi demo yang dilakukan bersama sejumlah warga pada 12 dan 26 September 2025 lalu adalah hal wajar. Sebab, aktivitas perusahaan tambang di luar IUP merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba nomor 3 tahun 2020.
“Aktivitas tambang PT Ifish Deco di luar IUP itu terjadi di Desa Wadonggo di atas lahan seluas 20 hektar di wilayah pesisir dan memgancam mangrove,” kata Iwan, saat diwawancara melalui sambungan telepon pada Selasa 13 Januari 2025.
Sebagai aktivis lingkungan, Iwan mengaku paham betul bahwa selain melanggar hukum, aktivitas PT Ifish Deco di wilayah pesisir tersebut juga akan membawa dampak buruk bagi wilayah dan masyarakat setempat.
“Kalau aktivitas itu dibiarkan maka mangrove akan menjadi rusak. Itulah menjadi kekhawatiran kami sehingga kami melakukan aksi demo namun saya dikriminalisasi,” ungkap Iwan.
Bagi pihak Ifish Deco, Iwan melakukan upaya menghalangi aktivitas perusahaan tambang pemegang IUP hingga melapor ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Konsel pada Jumat 5 Desember 2025. Laporan itu pun diamini polisi yang langsung bergerak melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan pada Senin 8 Desember 2025.
Iwan kemudian dikenakan pasal 162 UU nomor 3 tahin 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 24 Desember 2025 melalui surat Nomor: S Tap/61/XII/RES.5.5/2025/Satreskrim.
Sejak dilapor ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Iwan mengaku telah dua kali dipanggil polisi. Namun, saat memenuhi panggilan ia belum pernah dimintai keterangan apa pun.
“Saya hanya dipanggil datang tapi tidak ditanya-tanya juga,” ungkap Iwan.
Meski dikriminalisasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan optimistis tak bersalah. Sebab, apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk perjuangan atas lingkungan hidup di desanya yang terancam akibat aktivitas pertambangan.
Aksi protes tambang berbuah kriminalisasi warga di Konsel bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, dua warga pejuang lingkungan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Andi Firmansyah dan Haslilin, juga dikriminalisasi namun berujung bebas karena terbukti tidak melanggar hukum setelah melalui proses persidangan. (Ada)











