ADASWARA.COM, KENDARI – Pasal 162 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), mengatur pidana bagi setiap orang yang dianggap merintangi atau menghalang-halangi aktivitas usaha pertambangan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Akan tetapi, penerapan pasal karet atau multitafsir ini kerap mengabaikan hak konstitusional warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya.
Pasal 162 tersebut, kerap dijadikan alat oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk menjerat warga yang dituduh menghalangi aktivitas pertambangan. Upaya warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diabaikan. Hal ini pula dialami, Iwan (36), seorang aktivis lingkungan dan warga Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel, Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada tersangka pada Rabu 24 Desember 2025 melalui surat Nomor: S Tap/61/XII/RES.5.5/2025/Satreskrim, berdasarkan laporan pihak PT Ifish Deco pada 5 Desember 2025. Iwan dikenakan Pasal 162 karena melakukan aksi demo pada 12 dan 26 September 2025 lalu.
Padahal, menurut Iwan, aksi demo tersebut sebagai bentuk protes terhadap PT Ifish Deco yang melakukan aktivitas pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) . Sebagaimana diatur dalam UU Minerba nomor 3 tahun 2020, aktivitas pertambangan di luar IUP adalah pelanggaran hukum serius. Terlebih, aktivitas perusahaan tersebut, dinilai mengancam wilayah pesisir dan mangrove di Desa Wadonggo.
“Kalau aktivitas itu dibiarkan maka mangrove akan menjadi rusak. Itulah menjadi kekhawatiran kami sehingga kami melakukan aksi demo namun saya dikriminalisasi,” ungkap Iwan.
Dugaan kriminalisasi terhadap Iwan pun disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra. Tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dianggap tidak berdiri di atas kepentingan perlindungan hukum yang adil.
“Tindakan yang dilakukan oleh Iwan bersama warga merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup, lingkungan pesisir, serta keselamatan ekologis masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. Apa yang dilakukan Iwan bukanlah tindak pidana, melainkan ekspresi hak warga negara untuk mempertahankan lingkungan hidupnya,” kata Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, pada Kamis 15 Januari 2025.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Iwan justru mencerminkan kecenderungan aparat penegak hukum yang mengabaikan hak konstitusional warga negara. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dipertegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Lebih jauh, Andi menegaskan, pembela lingkungan hidup wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi. Prinsip ini sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia serta prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bertujuan mencegah penggunaan instrumen hukum sebagai alat pembungkaman partisipasi publik.
Hal ini telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, yang merupakan putusan penting dalam memperluas perlindungan hukum bagi pejuang dan pembela lingkungan hidup. Putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan dan kepentingan publik.
“Dengan demikian, WALHI Sulawesi Tenggara patut menduga bahwa penggunaan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini merupakan bagian dari pola kriminalisasi, yang kerap digunakan untuk membungkam kritik dan perlawanan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia,” ucap Andi.
Ditegaskan bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup bukanlah kejahatan. Negara seharusnya berdiri di sisi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Bukan justru melindungi kepentingan korporasi yang berpotensi merusak lingkungan.
Sebelumnya, Polres Konsel juga menjerat dua warga pejuang lingkungan di Desa Torobulu dengan pasal yang sama, karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT WIN. Namun, tuduhan itu tak terbukti setelah melalui proses persidangan. (Ada)












