ADASWARA.COM, KENDARI – Seorang pria penyandang disabilitas inisial RE (21) menjadi korban penyiksaan pada Minggu 7 Desember 2025 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) . Ia dituduh mencuri dan disiksa oleh terduga pelaku yang berjumlah empat orang.
Saat menyiksa korban dengan cara dipukul, diseret, ditelanjangi, dan diikat di sebuah tiang, para pelaku merekam video aksi brutalnya itu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak mengejar terduga pelaku. Tiga pria inisial RA (21), MZ (21), dan MD (21), serta seorang perempuan inisial SI (21) berhasil diamankan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kejadian itu bermula di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo.
”Korban dituduh mencuri, padahal setelah kami selidiki, tuduhan itu tidak benar,” tegas AKP Malau pada Senin 8 Desember 2025.
Dikatakan, setelah diamankan dan cukup bukti, empat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka mendekam di sel tahanan Polreta Kendari.
Polisi juga masih terus mendalami motif utama dan peran masing-masing tersangka dalam tindakan kejinya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang. Keempatnya terancam hukumam maksimal tahun 6 bulan penjara. (*)












