ADASWARA.COM, KONSEL – Konflik agraria yang berlangsung selama tiga dekade di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut pada perusakan dan pembakaran puluhan rumah petani oleh pihak perusahaan sawit PT Marketindo Selaras. Namun, peristiwa yang terjadi pada Kamis 29 Januari dan Jumat 30 Januari 2026 tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Alih-alih memberikan perhatian dan perlindungan terhadap masyarakatnya yang menjadi korban, Bupati Konsel Irham Kalenggo, bahkan terkesan menghilang. Kepala Dinas Kominfo Konsel, Anas Mas’ud, yang mencoba dikonfirmasi mengenai keberadaan Irham, juga tak memberikan jawaban.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, Andi Rahman, menyatakan bahwa konflik agraria yang terjadi di Angata itu menjadi bukti kegagalan Irham memimpin daerah. Terlebih, penggusuran yang dilakukan pihak perusahaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Konsel Nomor 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Himbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum.
“Secara nyata Bupati Konsel lebih berpihak kepada PT Marketindo Selaras dibandingkan masyarakat tani,” ungkap Andi Rahman pada Minggu 1 Februari 2026.
Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun di areal ±1.300 hektare, sementara PT Marketindo Selaras masih diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut.
“WALHI Sultra menilai surat edaran ini bukan solusi, melainkan akar masalah yang memperparah konflik. Dengan dalih “kondusivitas” dan “jalur hukum”, pemerintah daerah menciptakan netralitas semu yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan kuasa antara perusahaan dan petani,” tegas Andi Rahman.
Parahnya lagi, lanjutnya, PT Marketindo Selaras diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran. Namun fakta di lapangan menunjukkan, negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan ilegal, sementara masyarakat dikorbankan.
Eskalasi kekerasan yang terjadi mulai dari penggusuran paksa hingga pembakaran rumah warga, membuktikan bahwa pendekatan kebijakan Bupati Konsel gagal total melindungi rakyat.
“Karena itu, WALHI Sultra menegaskan Bupati Konawe Selatan tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang ia keluarkan,” tukas Andi Rahman.
Ditambahkan, konflik agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konsel. Di mana, kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria, bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. (Ada)












