ADASWARA.COM, KENDARI – Kehadiran perusahaan tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa mimpi buruk bagi dua kakek bernama Abdul Karim (72) dan Gunawan (70). Lahan perkebunannya dirampas lalu dipolisikan oleh pihak perusahaan.
Kedua kakek itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra. Keduanya dianggap melanggar hukum, hanya karena berupaya mempertahankan lahan kebun mereka seluas tiga hektar yang bakal digarap PT SCM.
Abdul Karim dan Gunawan disangkakan melakukan tindak pidana kehutanan yang diatur dalam pasal 87 ayat 2 juncto pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kini, rumah kebun Abdul Karim dan Gunawan juga telah disita dan dipasangi garis polisi oleh personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra.

Wawan, keluarga Abdul Karim dan Gunawan mengungkapkan bahwa sebelumnya lahan perkebunan tersebut dikelola dan ditempati secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sang kakek.
“Lahan itu sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT) dikelola kedua kakek ini untuk menanam singkong, jengkol, serei dan tanaman jangka pendek lainnya. Namun, lewat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi pada 2019, PT SCM lalu mengusir dua kakek ini dari kebunnya,” kata Wawan pada Selasa 7 April 2026.
Dijelaskan Wawan, lahan itu diketahui masuk dalam IUP PT SCM di 2025. Perusahaan lalu memasang papan peringatan dan meminta Abdul Karim dan Gunawan agar meninggalkan lahan dan tidak dibolehkan lagi mengambil hasil kebunnya.
“Kami didatangi pihak PT SCM lebih dari 10 kali. Dalam seminggu dua sampai tiga kali mereka datang minta supaya kami tidak lagi berkebun di lahan itu. Tapi pak Karim dan Gunawan menolak karena itu tanah ulayat kami sejak turun temurun,” tegas Wawan.
Karena tak mau meninggalkan kebun itu, Abdul Karim dan Gunawan dilaporkan PT SCM ke Polda Sultra pada 12 Januari 2026. Sebulan berikutnya, polisi menyita terpal dan kayu sebagai barang bukti, pada 24 Februari 2026. Kedua kakek ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2026.
“Ini bentuk kriminalisasi. Kami mempertahankan apa yang menjadi hak kami tapi malah jadi tersangka. Kenapa hanya pak Karim dan Gunawan saja yang dijadikan tersangka, padahal ratusan warga juga berkebun di situ,” katanya.
Kuasa Hukum warga, Andri Darmawan mengatakan, penetapan tersangka kepada Abdul Karim dan Gunawan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menegaskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak dapat dipidana atau disanksi saat mengelola lahan untuk kebutuhan hidup.
Putusan ini mengecualikan larangan berkebun tanpa izin di kawasan hutan bagi warga lokal selama tidak ditujukan untuk tujuan komersial.
“Masyarakat Routa ini kan berkebun hanya untuk kebutuhan hidup bukan tujuan komersil sehingga mereka tidak bisa dipidana,” tegas Andri Darmawan kepada kendarihariini.
Humas PT SCM, Ahkmad Syamsuddin mengaku tak memahami persoalan ini.
“Saya tidak mengerti tentang tindak pidana kehutanan yang terkait dengan beliau. Barangkali bisa dikonfirmasi ke Polda Sultra,” kata Akhmad saat dihubungi Selasa malam. (Ada)












