ADASWARA.COM, KENDARI – Pulau Kabaena yang terletak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah pulau kecil. Secara hukum, pulau ini tak boleh ditambang.
Larangan penambangan di pulau kecil didasarkan pada Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak penambangan yang merusak lingkungan dan sosial.
Namun demikian, Pulau Kabaena menjadi primadona bagi pelaku usaha tambang nikel. Sejumlah perusahaan mengeruk kekayaan di pulau tersebut, salah satunya adalah PT TMS yang diketahui merupakan milik keluarga Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Kini, ruang hidup Pulau Kabaena telah dilubangi industri nikel. Masyarakat setempat khususnya perempuan, harus menjadi korban dan merasakan berbagai dampak kerusakan hutan yang digarap perusahaan tambang.
Di hulu, perempuan kehilangan hutan, padi, dan mata air. Di hilir perempuan suku Bajau kehilangan laut Ibu kehidupan mereka.
“Kalau hutan rusak bukan hanya padi yang hilang. Air kami kering, dapur kami kosong,” kata salah satu perempuan petani di Kabaena, Harsinah, dikutip dari rilis WALHI Sultra pada Kamis 29 Januari 2026.
Kekhawatiran terbesar Harsinah serta petani lainnya di Kabaena adalah anak-anak mereka terancam kehilangan masa depan. Olehnya, menolak tambang adalah upaya untuk menyelamatkan kehidupan generasi ke depan.
“Kami menolak tambang karena kami ingin hidup,” tegas Harsinah.
Laut yang ikut tercemar di hilir Pulau Kabena juga menimbulkan keresahan bagi perempuan masyarakat Bajau. Bagi mereka laut yang menjadi sumber kehidupan tak bisa dibiarkan terus mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan.
“laut ini ibu kami. Dari laut kami hidup, sembuh, dan membesarkan anak-anak. Sekarang airnya keruh dan berbau. Anak-anak kami sakit, kami takut kehilangan mereka,” kata Sarwani, salah satu Perempuan Suku Bajau di Kabaena Barat.
Keinginan terbesar Sarwani, laut Kabaena kembali seperti dulu yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan masyarakat Bajau.
“Kami tidak minta banyak dari tambang, kami hanya ingin laut kami kembali hidup,” pintanya.
WALHI Sultra juga menemukan sejumlah dampak aktivitas pertambanhan nikel di Pulau Kabaena yang memicu kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, serta mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat Bajau.
“Lebih dari 70% Wilayah Kabaena dibebani izin tambang. Negara harus bertindak dan mencabut IUP dan pulihkan Kabaena sekarang,” tegas Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman.
Ditegaskan pula bahwa dari gunung hingga laut, perempuan adalah garis pertahanan terakhir Pulau Kabaena. Mereka harus mendapat perhatian dari pemerintah agar penderitaan yang dialami kini, tidak terus berlarut. (Ada)












