Tiga Dekade Perjuangan Masyarakat Angata: Diintimidasi Berkali-kali Tanpa Perlindungan Pemerintah

  • Bagikan
Sisa-sisa rumah petani di Angata usai dibakar massa yang diduga dikerahkan PT Marketindo Selaras. (Adaswara.com/Nursadah)

ADASWARA.COM, KONSEL – Pola kekerasan agraria dan perampasan tanah di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung secara sistematis sejak 1996. Tindakan tersebut diduga dilakukan perusahaan dan afiliasinya yang datang dengan iming-iming investasi.

Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, dan pembiaran oleh negara. Masyarakat harus berjuang sendiri tanpa ada penyelesaian dari pemerintah maupun penegak hukum.

Dua hari berturut-turut yakni Kamis 29 Januari dan Jumat 30 Januari 2026, tindakan intimidasi kembali terjadi. Sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa. Aksi ini diduga dilakukan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Marketindo Selaras (MS) untuk menguasai lahan warga seluas 1.300 hektar.

Untuk mengintimidasi warga, PT MS melakukan mobilisasi ratusan buruh dan massa preman bersenjata tajam. Mereka merusak kebun rakyat, serta penjarahan harta benda dan kendaraan milik warga.

Saat kejadian, puluhan warga berupaya melakukan perlawanan. Namun, menghadapi ratusan massa yang membawa benda tajam seperti parang dan samurai, membuat warga sulit menyelamatkan rumah-rumah mereka yang dijarah dan dibakar.

“Mengetahui kejadian itu kami bergegas ke lahan (lokasi kejadian). Saat itu saya melihat rumah kebun saya sudah dirusak dan roboh dan sebagian rumah petani lainnya sudah dibakar. Di situ kami melihat ada ratusan massa dan Kepala Humas PT MS bernama Purnomo terlihat membawa parang. Saya bahkan terkena lemparan batu yang membuat bahu saya lebam,” ungkap salah satu warga, Jumardin (36), saat ditemui di lokasi kejadian pada Jumat 30 Januari 2026.

Usai membakar rumah-rumah petani, massa mengeluarkan bahasa-bahasa ancaman. Bila warga tetap mengelola lahan seluas 1.300 hektar tersebut maka akan kembali dilakukan penggusuran secara paksa.

Jumardin menegaskan, tindakan intimidasi yang berulang kali dilakukan pihak perusahaan itu mestinya membuka mata pemerintah dan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas dan memberi. perlindungan bagi warga.

“Di sini kami membutuhkan perlindungan hukum dari aparat maupun pemerintah. Ini sudah berlarut-larut, kami diperlakukan seperti binatang. Padahal kami butuh tanah kami, tanah orang tua kami untuk kami kelola,” tegas Jumardin.

Warga Angata lainnya, Rosniatin (55), mengaku saat kejadian dirinya tengah memasak makanan yang akan dihidangkan untuk keluarga. Ia kemudian dipaksa untuk keluar dari dalam rumah yang kemudian dihancurkan dan dibakar.

“Kami diminta kosongkan rumah lalu semuanya dibakar. Di situ ada tempat tidur, pakaian, kompor gas dan peralatan lainnya semua dibakar. Tanamanku semua dirusak. Tidak ada yang tersisa,” ucap Rosniatin.

Namun ancaman itu tak membuat Rosniatin dan warga lainnya gentar. Mereka tetap bertahan dan akan terus bertani dan berkebun di atas lahan yang diklaim PT MS itu.

“Kami tetap akan bertahan dan berkebun karena itu lahan adalah hak kami,” tegasnya.

Warga berjaga-jaga di sekitar lahan yang beupaya digusur paksa oleh PT MS. (Adaswara.com/Nursadah)

Peristiwa yang menimpa warga Angata tersebut mendapat kecaman dari Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sultra. Situasi ini telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan dan perlindungan HAM, dengan dampak serius berupa kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma psikologis berat, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lansia.

“Kami menilai bahwa penggusuran ini bukan peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah oleh PT MS,” kata Koordinator JPLK Sultra, Kisran Makati.

Ditegaskan bahwa upaya penguasaan lahan seluas 1.300 hektar oleh PT MS harus mendapat tindakan tegas dari pemerintah dan aparat. Sebab, perusahaan ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tidak AMDAL.

“Dengan demikian, seluruh klaim penguasaan dan tindakan penggusuran oleh perusahaan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

Kecaman juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra dan mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi perusakan dan perusakan rumah warga tani di Angata,” tegar Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.

Langkah tegas juga akan dilakukan LBH HAMI bersama warga Angata untuk malaporkan peristiwa tersebut di Polda Sultra. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *