Secercah Harapan Berakhirnya Konflik Agraria di Angata, Polda Sultra Diharap Adil

  • Bagikan
Proses olah TKP di lokasi pembakaran rumah petani di Kecamatan Angata. (ADASWARA.COM/Nursadah)

ADASWARA.COM, KONSEL – Pembakaran puluhan rumah petani di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Kamis 29 Januari dan Jumat 30 Januari 2026, masih menyisakan duka. Puing-puing kayu bangunan rumah masih nampak berserakan di lokasi kejadian tepatnya di Desa Puao.

Pada Rabu 18 Februari 2026, tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra turun langsung di lokasi kejadian. Mereka datang dengan tujuan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan sejumlah petani yang masuk pada Sabtu 31 Januari 2026.

Di lokasi kejadian, petugas kepolisian yang berjumlah lebih dari 10 orang, nampak mememeriksa sejumlah titik rumah petani yang terbakar. Mereka juga mengambil beberapa sampel puing kayu bekas pembakaran rumah warga yang dimasukkan ke dalam plastik putih.

Sejumlah petani yang menjadi pihak pelapor, nampak dimintai keterangan terkait rumah dan tanaman pertanian mereka yang dibakar dan dirusak sejumlah oknum, yang diduga adalah pihak perusahaan sawit PT Metketindo Selaras (MS).

Petugas kepolisian yang mencoba dimintai keterangan terkait rangkaian kegiatan olah TKP tersebut, enggan berkomentar.

“Langsung ke kantor saja ya,” kata salah seorang polisi.

Andre Darmawan, selaku kuasa hukum petani korban pembakaran di Kecamatan Angata tersebut turut hadir dalam kegiatan olah TKP. Ia mengaku akan terus mengawal agar laporan sejumlah petani yang ditangani Polda Sultra dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.

“Ada 4 laporan kami yang masuk ke Polda Sultra terkait peristiwa pembakaran dan. perusakan rumah petani di Angata ini. Kami tentu akan terus mengawal agar kasus ini tertangani hingga tuntas,” kata Andre saat ditemui di lokasi kejadian.

Olah TKP tersebut juga turut disaksikan Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) yang beranggotakan 17 organisasi masyarakat sipil yang ada di Sultra. Puluhan petani tak ketinggalan ikut menyaksikan setiap rangkaian olah TKP yang berlangsung kurang lebih 2 jam.

Ketua Masyarakat Tani Angata, Abdul Kadir, menyatakan bahwa kehadiran petugas kepolisian untuk melalukan olah TKP memberi secercah harapan. Sebab, berkali-kali masyarakat petani di Angata menjadi korban kriminalisasi oleh pihak PT MS, tak sekali pun mendapat upaya penyelesaian baik dari pihak pemerintah daerah maupun penegak hukum.

“Ini pertama kali ada perhatian dari pihak kepolisian. Sehingga, harapan kami penegak hukum ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya agar masyarakat yang terus menajdi korban dapat memperoleh keadilan,” kata Abdul Kadir.

Ditegaskan, pelaku utama atau penggerak massa pembakaran rumah petani tersebut adalah Humas PT MS atas nama Purnomo. Dengan demikian, pihak kepolisian diharap dapat bertindak tegas terhadap oknum bersangkutan untuk dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti keterlibatan Purnomo berupa foto dan video itu ada kami pegang semua. Tinggal polisi bagaimana dia serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Salah satu petani, Ria (60), mengaku masih trauma denga peristiwa pembakaran tersebut. Saat kejadian, selain rumahnya dibakar tanaman pertaniannya juga ikut dirusak.

“Bayangkan kasian biar tanamanku yang susah payah saya tanam dan saya rawat mereka cabut semua. Mereka kuasai lahanku, di situ ada kacang, ada ubi, pisang, sayur-sayuran semua mereka cabut padahal itu kasian jadi harapan satu-satunya yang kami andalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” keluhnya.

Sementara itu, sejak peristiwa pembakaran rumah petani tersebut, Pemda setempat tak kunjung memberi perhatian. Tidak ada upaya penyelesaian, meskipun sengketa agraria di Kecamatan Angata telah berlangsung selama 30 tahun.

Lahan dipersengketakan adalah seluas 1.300 hektar yang terletak di 4 desa. Oleh masyarakat lahan tersebut adalah tanah ulayat yang dikelola secara turun temurun. Sementara oleh pihak perusahaan yakni PT SM lahan itu masuk dalam hak guna usaha mereka, namun bukti legalitasnya tak pernah ditunjukkan ke publik. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *