Dorong Inklusif Dunia Kerja, Pemkot Kendari Bahas Rancangan Perwali ULD Bidang Ketenagakerjaan

  • Bagikan
ilustrasi

ADASWARA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna mengatur mekanisme penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan dalam memastikan akses kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini berlangsung pada 22 April 2026 di Caston Resto Kendari dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dr Farida, dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi sebagai landasan operasional dalam memastikan akses kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

“Keberadaan ULD bukan sekadar amanat regulasi, melainkan kebutuhan nyata untuk menjembatani kesenjangan akses dan peluang kerja,” kata Farida di sela-sela pembukaan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan Dan Perindustrian Kota Kendari, antara lain Kepala Bidang Penempatan Dan Pelatihan Tenaga Kerja dan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Turut hadir pula jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari yaitu Kepala Sub Bagian Perundang Undangan, Analis Peraturan Perundang Undangan, dan Analis Hukum.

Selain itu, proses pembahasan juga melibatkan Tim Program INKLUSI-BaKTI, Tim Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) Kendari, dan Ketua Persatuan Tuna Netra (PERTUNI) Kota Kendari sebagai mitra pembangunan yang selama ini aktif mendorong isu inklusi sosial.

Dalam forum tersebut, pembahasan rancangan Perwali dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi payung hukum utama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang mengatur penyelenggaraan ULD secara teknis.

Selain itu, pembahasan juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan sebagai pedoman operasional, serta Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Diskusi berlangsung dinamis dengan mengulas berbagai aspek krusial yang akan diatur dalam Peraturan Walikota mulai dari kelembagaan ULD, mekanisme layanan, peran lintas perangkat daerah, hingga strategi implementasi di lapangan. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil dalam memastikan efektivitas layanan ULD.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari menunjukkan langkah progresif dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan setara. Rancangan Perwali yang sedang dibahas diharapkan segera difinalisasi dan menjadi instrumen efektif dalam mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas di dunia kerja.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari agenda pembangunan inklusif yang lebih luas, di mana tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam memperoleh hak dan kesempatan yang sama. (*)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *