Kakek Pelaku Rudapaksa di Konawe Akhirnya Ditahan, Sejumlah Lembaga Fokus Dampingi Korban

  • Bagikan
Tim pendamping dari sejumlah lembaga mendampingi korban KS di Konawe saat diminta untuk hadir memberikan keterangan tambahan setelah tersangka resmi ditahan. (Nursadah/Adaswara.com)

ADASWARA.COM, KENDARI – Kurang lebih dua bulan bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Konawe, kasus kekerasan seksual (KS) terhadap seorang anak perempuan inisal Ic (14) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang melakukan KS dengan cara merudapaksa korban adalah seorang kakek inisial TR (60) telah ditahan sejak Senin 27 April 2026.

Penahanan dilakukan pihak Polres Konawe setelah sebelumnya TS ditetapkan sebagai tersangka melalui surat polisi Nomor: S.Tap/Tsk17/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra. Hal ini dibenarkan Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati SH MH.

“Kemarin tersangka sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan setelah penetapan tersangka pada 24 April 2026,” kata Ni Kade Karmiati saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 28 April 2026.

Dikatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan, TR yang tak lain adalah paman korban, berkali-kali menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi kemudian menemukan cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

Ni Kade juga menegaskan, dalam menangani perkara tersebut pihaknya berupaya bekerja profesional.

“Penanganan kasus KS memang butuh waktu karena penanganannya harus lebih hati-hati, tapi kami terus berupaya melakukan penangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS) Husnawati selaku tim pendamping kasus KS anak tersebut, mengaku mengapresiasi langkah pihak Polres Konawe yang telah melakukan proses penahan terhadap tersangka.

“Kami akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan sesuai karena harapan kami yang terpenting bagaimana hak-hak korban yang masih di bawah umur bisa terpenuhi dan dapat pulih dari rasa traumanya akibat kasus KS tersebut,”ujar Husnawati pada Rabu 30 April 2026.

Demikian halnya dikatakan Ernawati SH selaku kuasa hukum pendamping korban. Ia berharap, kasus KS ini benar-benar dapat memberikan rasa adil bagi korban setelah berkali-kali diperlakukan tak senonoh oleh tersangka.

“Kemarin korban juga kami dampingi ke Polres Konawe untuk dimintai keterangan tambahan setelah tersangka resmi ditahan. Kasus ini tentu akan kami kawal sampai tuntas agar ditangani sesuai prosedur,” ungkap Ernawati.

Diketahui, KS yang menimpa korban anak tersebut terjadi sejak Agustus-September 2025 namun korban tak pernah bercerita karena takut dan kerap diancam oleh tersangka. Kasus ini pun mulai terungkap pada akhir Februari 2025 saat korban diperiksakan ke dokter oleh orang tuanya karena mengeluh sakit perut.

Saat itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban yang masih duduk di bangku SMP diketahui tengah berbadan dua. Orangtua korban kemudian mengadu ke Polres Konawe dan laporannya ditindaklanjuti pada 6 April 2026.

Kasus KS Perlu Perhatian Serius

Ketua Yayasan Lambu Ina, Yustina Fendrita, yang juga selaku tim pendamping korban KS di Konawe itu menambahkan bahwa kasus KS perlu mendapat perhatian bersama baik dari sisi penangan maupun pencegahan. Upaya pencegahan, menurutnya, menjadi hal penting untuk diseriusi semua pihak terkait, utamanya pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.

“Perlu ada langkah strategis dari pihak-pihak terkait, utamanya pemerintah baik di tingkat legislatif maupun eksekutif agar melahirkan kebijakan yang berpihak pada upaya pencegahan kasus-kasus KS. Sebab, dampaknya begitu besar terlebih bila korbannya adalah anak di bawah umur,” urainya.

Terkait kasus di Konawe tersebut, lanjutnya, upaya pemulihan bagi korban sangat penting dilakukan. Jangan sampai hak-hanya sebagai anak menjadi terabaikan.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Konawe, Abu Bakar Ogo, megakui bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di Konawe terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Namun, pihaknya terkendala minimnya sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.

“Di 2026 ini saja kami sudah menangani 36 kasus, sementara tenaga kami hanya ada lima orang, kemudian kantor kami juga saat ini kami hanya menumpang di mushallah kantor DP3A,” ungkap Abu Bakar.

Kantor UPTD-PPA Konawe yang kini masih menumpang di Mushalla Kantor DP3A Konawe. (Nursadah/Adaswara.com)

Semestinya, lanjut dia, untuk memaksimalkan penanganan kasus kekerasan pada anak, selain dibutuhkan SDM dan fasilitas kantor yang memadai, juga membutuhkan rumah aman untuk korban. Rumah aman penting sebagai wadah untuk memberikan rasa aman bagi korban agar terhindar dari tekanan maupun ancaman keamanan lainnya.

“Rumah aman dapat memudahkan akses bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk memperoleh perlindungan dan dukungan sesuai yang mereka butuhkan,” pungkasnya. (Ada)

Baca Juga Berita AdaSwara.com di Google News: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIyQqAwwnpi2BA
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *